Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali meringkus seorang pria inisial FD alias DM yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jl. Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 22 paket dengan berat 4,28 gram dengan di bungkus plastik bening serta ditemukan beberapa barang bukti lainnya yakni 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 buah Casing, Mancis merk Mild Seven, 1 buah dompet kecil warna Hitam, 1 buah gunting lipat dan 1 buah mancis berwarna Kuning. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik pelaku.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi membenarkan terkait penangkapan ini. Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial FD als DM memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi di Jl. Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, pada hari Selasa ( 15/11 ) kemarin.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap FD als DM dirumahnya, ditemukan barang bukti 22 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat Kotor 4,28 Gram, dibungkus dengan plastik bening, " jelas AKP Efendi kepada Media ini, Rabu (16/11).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Efendi.