• Sabtu, 23 September 2023

Dalam Hitungan Jam, Tiga Pelaku Pencurian Handphone diringkus Polisi

- Minggu, 6 November 2022 | 16:26 WIB
Barang bukti Handphone yang diamankan Pihak Polisi
Barang bukti Handphone yang diamankan Pihak Polisi

Tanjungpinang - Pengungkapan kasus pencurian di wilayah Kota Tanjungpinang kembali terus terungkap dimana tiga orang pelaku pencurian Handphone dapat di ringkus Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu ( 05/11 ).

Dimana dari ketiga pelaku yakni AF,JU dan DS ini satu orang tersangka DS menjadi penadah. Dalam aksinya kedua handphone merk OPPO warna merah seri A5S dan handphone merk VIVO warna Biru seri Y20 milik pasangan suami-istri di sebuah rumah Jl. Ahmad Yani Km. 5 (samping soto kwali) Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang diketahui raib.

Kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib. Pada saat korban bangun tidur korban langsung mencari handphone miliknya, namun tidak ada, kemudian langsung membangunkan suami korban dan menanyakan handphone tersebut dan suami korban mengatakan bahwa handphone tersebut di cas di atas meja di samping televisi dalam kamar, namun setelah korban mencari handphone tersebut ternyata tidak ada. Selanjutnya korban langsung mengecek pintu belakang dan jendela rumah korban ternyata jendela tersebut ada bekas congkelan, korban langsung mengecek jendela kamar belakang dan ternyata ada dua unit handphone yang hilang diantaranya milik korban dan milik suami korban, adapun kerugian diperkirakan lebih kurang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

"Pada hari Jum'at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan (DS) pelaku penadah barang hasil dari Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jl. Ahmad Yani (samping soto kwali) Kota Tanjungpinang. 15 menit kemudian tim mengetahui keberadaan pelaku tersebut yang berada di Kampung Jawa Kota Tanjungpinang, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap (DS) pelaku penadah barang hasil curian tersebut, selanjutnya tim melakukan pengembangan bahwa (DS) pelaku penadah barang hasil curian mendapatkan handphone tersebut dari JU, kemudian selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan JU tersebut,"ujar AKP Ronny.

Di hari yang sama, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim Opsnal gabungan Jajaran Polsek melakukan penyelidikan terhadap satu orang lagi pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.

"Pada pukul 20.30 Wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang inisial AF di sebuah kios di Jl. Nusantara Km. 23 Kijang kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan interogasi terhadap JU dan AF, dua orang pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Jl. Ahmad Yani Km.5 (sebelah soto Kwali) Kota Tanjungpinang," lanjutnya.

Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna di serahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

Editor: Indra Priyadi

Terkini

X