Dirlantas Polda Kepri Buat Terobosan Baru Dalam Penindakan Lalu Lintas

- Kamis, 22 September 2022 | 15:57 WIB
Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto
Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto

Polisi Kepri - HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke – 67 tahun 2022 mengangkat tema ″Polantas yang Presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia Maju″, kegiatan syukuran dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (22/9).

Dalam kesempatan tersebut melalui sarana Zoom Metting Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengatakan Selamat Ulang Tahun kepada Korlantas yang ke - 67 dalam semboyan ″Dharmakerta Marga Raksyaka″ semoga terus semakin ditingkatkan dan tentunya Polantas ibarat peredaran dalam tubuh manusia ini tentunya menjadi sesuatu yang sangat baik.

″Kepada rekan-rekan di lalu lintas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seluruh kegiatan masyarakat khususnya para pengguna jalan yang berdampak pada berjalannya perekonomian nasional hingga bisa berjalan dengan baik. Yang selalu kita jaga adalah bagaimana menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas, seperti yang kita lihat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 jumlah masyarakat yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan namun dikarenakan aktifitas masyarakat yang meningkat maka jumlah kecelakaan juga akan meningkat hal ini menjadi tugas kita terutama bagaimana setiap harinya melakukan evaluasi dan pengecekkan untuk menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas," Jelas Kapolri

Sementara itu Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto S.I.K.,M.Si mengatakan dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke – 67, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam telah membuat satu terobosan yaitu Model Kolaborasi dengan bentuk penindakan lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing ketika WNA tersebut melakukan aktifitas di jalan di wilayah hukum Polda Kepri, terobosan ini di terapkan di Kota Batam dulu dan nantinya akan berjenjang di kota-kota yang lain.

″Terkait dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Setelah di Launching oleh Bapak Kapolri pada hari ini terhitung dari hari ini sampai dengan tiga puluh hari kedepan masih dalam tahap uji coba dan setelah tiga puluh hari baru kita terapkan penindakannya. Terkait dengan denda yang dibayarkan bagi pengguna jalan yang melanggar nantinya akan diterapkan denda maksimal, namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan. Untuk titik penerapannya ada tiga titik penerapan ETLE di Kota Batam, yang pertama berada di jalan Raja Isa, jalan Ahmad Yani dan jalan Brigjen Katamso," tutup Dir Lantas Polda Kepri

 

Editor: Indra Priyadi

Tags

Terkini

X