Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pemuda yang telah melakukan persetubuhan terhadap pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Tanjungpinang, Rabu ( 24/08 ).
Kejadian ini bermula ketika orang tua dari RM menerima telepon dari pihak sekolah bahwa anaknya kepergok oleh warga telah melakukan tindakan asusila di sebuah rumah kosong yang terletak sekitaran jalan Basuki Rahmat gang Kosgoro.
Setelah itu orang tuanya diminta untuk datang ke sekolah dan pihak sekolah menjelaskan tentang kejadian yang telah terjadi.
Diketahui pelaku inisial MAA telah melakukan persetubuhan dengan korban disebuah rumah kosong yang terdapat di samping rumahnya, dan pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengungkapkan pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022, pukul 14.00 wib, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur , yang mana dari hasil penyidikan terhadap laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara Ricko R sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh MAA.
"Kemudian setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku selanjutnya kepada MAA dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," ujarnya.