Tanjungpinang - Seorang pria berinisial HLG diamankan Polsek Tanjungpinang Kota akibat melakukan penganiayaan terhadap korban laki - laki inisial S dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali, Selasa (10/05)
Pemukulan dilakukan HLG menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian, dan pelaku mencekik leher korban dengan kuat kemudian mendorong badan korban hingga terdorong kebelakang.
Kejadian ini bermula pada hari Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib pelaku dan korban berangkat menggunakan kapal ikan KM abadi 5 (lima) dari pasar KUD Tanjung Pinang, dengan tujuan mencari ikan.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekira pukul 21.00 wib, pelaku memerintahkan kepada korban untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan, tidak tau kenapa pelaku marah kepada korban tanpa sebab.
Pada hari Senin 09 Mei 2022, sekira pukul 13.00 Wib, pelaku memberikan gaji kepada korban berjumlah Rp 1.240.000,- , namun korban tidak terima atas nominal yang diberikan, dan menunjukkan surat tekong bahwasanya korban juga pernah membawa kapal.
Selanjutnya pelaku mencekik leher korban dengan kuat, dan dihentakkan ke bawah lantai , kemudian pelaku memukul korban sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.Arsha S.,Ik mengatakan, setelah kejadian tersebut, sekira pukul 17.00 Wib korban melaporkan kejadian yng dialaminya ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas dasar laporan polisi tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Pelantar Akeng Kota Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut. Dan setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana Yo.Pasal 352 KUH.Pidana," ungkap AKP Arsha.