Harian Memo Kepri, Jakarta -- Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick ST Siahaan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman ini dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/3/2019).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Ketua Majelis hakim Franky Tambuwun menilai Fredrick bersalah dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG).
Merugikan negara Rp 586 miliar sesuai pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Frederick ST Siahaan telah terbuk6ti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun Senin (18/3/2019).
Perbuatan Frederick dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama Pertamina saat itu, Karen Galalia Agustiawan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul & Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.
Frederick diyakini hakim telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Petugas Kejaksaan Agung membongkar perkara korupsi Investasi BMG ini.
Mereka melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.
Hakim mengatakan Dewan Komisaris tidak menyetujui proses pembelian participating interest di Blok BMG karena cadangan dan produksi aset tersebut relatif kecil.
“Menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam perbuatan terdakwa terpenuhi,” jelas hakim.
Atas investasi itu, Pertamina diyakini hakim juga tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG.
Sebab, sejak 20 Agustus 2010, perusahaan Roc Oil Company (ROC) Ltd, Australia, selaku operator di Blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Hakim mengatakan perbuatan Frederick telah memperkaya korporasi ROC Ltd, sehingga merugikan keuangan negara Rp 586 M.
“Walau sejak 20 Agustus 2010 ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG, berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari Blok BMG Australia sampai tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina,” tutur hakim.
Sumber : Poskotanews.com
Editor : Tomo