Kepri HMK, Bintan -- Babinsa Koramil 02/Bintim Kodim 0315/Bintan, melaksanakan anjangsana kepada warga RT 001/RW 001 di Desa Toapaya Induk, Kec. Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (29/01/2019).
Pada anjangsana tersebut, mewakili Danramil 02/Bintim Lettu Inf Aswandi, Babinsa Toapaya Induk Kopda Ronal HS mensosialisasikan kepada warga tentang kewajiban tamu lapor 1x24 jam dan pendataan warga yang baru tinggal di Desa Toapaya Induk.
Selain itu, juga membahas tentang bahayanya paham-paham radikalisme dan indikasi timbulnya terorisme di wilayah binaannya.
"Bahwa paham radikalisme merupakan paham yang berpotensi untuk melakukan gerakan makar kepada pemerintahan sah Indonesia dan dapat mengganggu nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam tatanan masyarakat,"ucap Kopda Ronal HS dihadapan perangkat RT dan RW serta warga sekitar.
Kopda Ronal HS juga mengajak agar Perangkat RT dan RW harus mengetahui data dan identitas warga yang baru pindah. Serta mewaspadai indikasi akan adanya faham-faham Radikalisme dan Terorisme.
”Untuk itu, kita berusaha untuk mengingatkan masyarakat supaya mewaspadai paham radikal dan terorisme.
Selain berhati-hati, juga harus berani menolak ajaran yang sudah bertentangan dengan hukum ajaran agama dan peraturan NKRI. Juga harus mengetahui warga yang baru pindah,"ujarnya. (*)
Sumber : PENDIM0315
Editor : Syf