Kepri HMK, Tanjungpinang - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bakar minyak (bbm) non subsidi yang dilaksanakan serentak di Seluruh Indonesia mulai hari ini, Sabtu (05/1/2019) pukul 00.00 WIB.
Penantian panjang masyarakat atas penurunan harga bbm pun akhirnya dapat terealisasi. kebijakan menurunkan harga bbm mengikuti turunnya harga rata-rata minyak mentah di dunia.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Kami telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pelanggan setia produk Pertamina," kata Nicke melalui siaran pers, Jumat (04/1/2019).
Sementara itu, Direktur Pemasaran Retail, Mas'ud Khamid mengatakan, penyesuaian harga tersebut berlaku untuk jenis bbm Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Dex.
"Harga baru yang berlaku dibeberapa daerah bisa berbeda, hal ini karena dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah," ujarnya.
Berikut rincian penurunan harga bbm Pertamina:
- Pertalite turun sebesar Rp 150 per liter dari Rp 7800 menjadi Rp 7.650
- Pertamax turun sebesar Rp 200 per liter dari Rp 10.400 menjadi Rp 10.200
- Pertamax Turbo turun sebesar Rp 250 per liter dari Rp 12.250 menjadi Rp 12.000
- Dexlite turun sebesar Rp 200 per liter Rp 10.500 menjadi Rp 10.300
- Dex turun sebesar Rp 100 per liter dari Rp 11.850 menjadi Rp 11.750
Untuk Provinsi Kepulauan Riau, harga per liter Pertalite Rp 8.000, Pertamax Rp 10.600, Pertamax Turbo Rp 12.400, Dexlite Rp 10.700, Pertamina Dex Rp 12.250. Adapun solar non-subsidi Rp 10.000 dan minyak tanah Rp 12.870
Sedangkan untuk Kota Batam yang berstatus FTZ, perbedaan harga hanya pada minyak tanah non-subsidi Rp 11.700 per liter.
"Kami akan terus mengevaluasi secara berkala harga bbm tersebut sesuai dengan dinamika harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah di pasar global," ungkapnya.
Selain itu, Pertamina juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila di lapangan menemui praktik kecurangan dalam pendistribusian bbm, maka dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
"Apabila di lapangan masyarakat melihat atau menemui praktik kecurangan bbm, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib," tutupnya. (*)
Sumber : Batamtoday.com
Editor : Amri