Nasional

Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Upaya Kasasi Terhadap Putusan Majelis Hakim Kepada Dua Terdakwa

17
×

Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Upaya Kasasi Terhadap Putusan Majelis Hakim Kepada Dua Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Kapenkum Kejaksaan Agung RI Dr. KETUT SUMEDANA

HARIANMEMOKEPRI.COM — Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan)

Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pemko Batam Salurkan Belasan Ribu Paket Sembako Murah Bagi Masyarakat Jelang Ramadhan

Sebagaimana diketahui bersama pada tanggal 1 Oktober 2022 terjadi sebuah insiden tragedi Stadion Kanjuruhan Malang penghimpitan kerumunan yang fatal pasca pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *