Cegah Penyebaran Covid-19, Pegawai Kejaksaan Agung Mengikuti Swab Antigen Pasca Libur Lebaran Idulfitri

- Rabu, 26 April 2023 | 16:44 WIB
Pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung mengikuti Swab Antigen, Rabu (26/04/2023) (Kejagung RI )
Pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung mengikuti Swab Antigen, Rabu (26/04/2023) (Kejagung RI )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Seluruh Pegawai Kejaksaan Agung mengikuti Swab Antigen untuk menghindari penyebaran Subvarian baru Covid 19 Arcturus atau Subvarian Omicron XBB.1.16. 

Pelaksanaan Swab Antigen ini berlangsung di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung dan berdasarkan perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam melakukan pencegahan secara dini penyebaran Covid 19 di lingkungan Kejaksaan Agung terlebih lagi pasca libur lebaran Idulfitri 1444 H

Sebagaimana diketahui bahwa Subvarian Omicron XBB baru dari Covid-19 ini, pertama kali diindentifikasi pada bulan Januari 2023 dan telah dipantau oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 22 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Selaku Inspektur Upacara, Adi Prihantara Memimpin Upacara Gabungan Serta Peringatan Otonomi Daerah ke XXVII

Untuk itu Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Hal ini dilakukan khususnya setelah pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif Covid-19, serta siap bekerja usai menjalani libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idulfitri 1444 H.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Pengguna Transportasi Laut, Polresta Tanjungpinang Berikan Ratusan Tiket Gratis

"Saya menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, untuk melakukan swab antigen guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H, sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik," imbuh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (26/04/2023).

Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan juga menjelaskan bahwasannya bagi para pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Penkum Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X