HARIANMEMOKEPRI.COM -- Menko Polhukam Mahfud MD pastikan naskah rancangan Undang Undang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD usai rapat teknis yang berlangsung di Kantor Menko Polhukam.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan naskah rancangan Undang Undang Perampasan Aset yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Menteri atau Ketua Lembaga, atau Kepala Ketua Lembaga.
Baca Juga: Kalah Dengan Lebanon Pada Laga Ujicoba, Fokus Dan Mental Jadi Permasalahan Timnas Indonesia U22
"Terkait dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD melanjutkan naskah rancangan Undang Undang Perampasan Aset ini akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong Presiden Jokowi.
"Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR," jelas Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Serahkan Berbagai Bantuan, Ansar Ahmad: Hari Senin Nanti Bantuan Sudah dicairkan
Materi-materi rancangan Undang Undang Perampasan Aset yang belum konsisten rencananya akan kembali disisir dalam tiga hari ke depan. Menurutnya, sejauh ini tidak ada masalah dalam internal Pemerintah.
"Kalau masih ada itu nanti disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Sehingga ke depan begitu Presiden pulang dari luar negeri, kita bisa langsung ajukan," tuturnya.***
Artikel Terkait
Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kontrakannya, Diduga Usai Cekcok dengan sang Pacar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tekankan Dua Hal Untuk Kemajuan Umat Yakni Dakwah dan Ekonomi
Kapolri Tinjau Persiapan Pelabuhan Merak Jelang Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2023
Puncak Arus Mudik Tahun 2023 Diprediksi Terjadi Pergerakan Sebesar 14,3 Persen Pada Tanggal 21 April Mendatang
Menjadi Keynote Speaker Simposium Nasional Pemasyarakatan, Yasonna H Laoly Terangkan Paradigma Hukum