HARIANMEMOKEPRI.COM — Menkumham Yasonna H Laoly didaulat menjadi Keynote Speaker pada acara Simposium Nasional Pemasyarakatan, Kamis (13/2023).
Adapun digelarnya Kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, informasi dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai perubahan baru paradigma pemidanaan Indonesia.
Baca Juga: Sekda Batam Jefridin Hamid Pimpin Rakor Stabilisasi Dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok
Maka pada kesempatan tersebut Menkumham Yasonna H Laoly menerangkan perubahan paradigma hukum paradigma pemidanaan Indonesia harus turut berubah sejalan dengan perkembangan jaman dan perkembangan kejahatan itu sendiri.
Maka Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 menjadi wajah baru paradigma pemidanaan Indonesia.
“Melalui Undang-undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan KUHP yang baru, perubahan paradigma pemidanaan Indonesia menjadi suatu keniscayaan,” ucap Menkumham Yasonna H Laoly,
Baca Juga: Peringatan Nuzulul Quran 1444 H, Personel Polresta Tanjungpinang Diingatkan Untuk Baca Al Quran
Maka, Pencegahan kejahatan sebenarnya harus pula mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan, ketimbang penyelesaian pidana yang merujuk pada konsepsi kepenjaraan yang hanya akan mengakibatkan kerugian negara dengan membangun penjara sebanyak-banyaknya.