Menjadi Keynote Speaker Simposium Nasional Pemasyarakatan, Yasonna H Laoly Terangkan Paradigma Hukum

- Kamis, 13 April 2023 | 17:23 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly saat menjadi Keynote Speaker pada acara Simposium Nasional Pemasyarakatan, Kamis (13/04/2023) (Humas Dirjen Pemasyarakatan )
Menkumham Yasonna H Laoly saat menjadi Keynote Speaker pada acara Simposium Nasional Pemasyarakatan, Kamis (13/04/2023) (Humas Dirjen Pemasyarakatan )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Menkumham Yasonna H Laoly didaulat menjadi Keynote Speaker pada acara Simposium Nasional Pemasyarakatan, Kamis (13/04/2023). 

Adapun digelarnya Kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, informasi dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai perubahan baru paradigma pemidanaan Indonesia

Baca Juga: Sekda Batam Jefridin Hamid Pimpin Rakor Stabilisasi Dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok

Maka pada kesempatan tersebut Menkumham Yasonna H Laoly menerangkan perubahan paradigma hukum paradigma pemidanaan Indonesia harus turut berubah sejalan dengan perkembangan jaman dan perkembangan kejahatan itu sendiri.

Maka Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 menjadi wajah baru paradigma pemidanaan Indonesia.

"Melalui Undang-undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan KUHP yang baru, perubahan paradigma pemidanaan Indonesia menjadi suatu keniscayaan," ucap Menkumham Yasonna H Laoly

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Quran 1444 H, Personel Polresta Tanjungpinang Diingatkan Untuk Baca Al Quran

Maka, Pencegahan kejahatan sebenarnya harus pula mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan, ketimbang penyelesaian pidana yang merujuk pada konsepsi kepenjaraan yang hanya akan mengakibatkan kerugian negara dengan membangun penjara sebanyak-banyaknya. 

"Pemidanaan sendiri seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial dengan fungsi sebagai alat pencegahan kejahatan, sebagai alat mempertahankan moral yang baik serta sebagai alat untuk mereformasi kejahatan," ungkap Menkumham Yasonna H Laoly.

Dalam kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan itu Menkumham Yasonna H Laoly berharap dapat menghasilkan point penting serta sumbang saran pemikiran yang dapat diupayakan bersama untuk penerapan keadilan restoratif demi wujudkan tercapainya paradigma pemidanaan modern dengan sebaik baiknya.

Baca Juga: Modus Meminta Uang Sambil Rampas HP, Seorang Pria Diringkus Reskrim Polsek Lubuk Baja Pada Dua Tempat Berbeda

"Paradigma Pemidanaan kedepan harus menitik beratkan pada upaya memberikan penyelesaian yang berkeadilan serta mencoba memulihkan keadaan seperti semula yakni pemidanaan yang mengakomodir keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan," tuturnya. 

Senada dengan Menkumham Yasonna H Laoly, Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) menyatakan bahwa Orientasi pemidanaan kedepan tidak lagi berkutat pada keadilan retributif atau balas dendam.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Dirjen PAS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X