Nasional

Menjadi Keynote Speaker Simposium Nasional Pemasyarakatan, Yasonna H Laoly Terangkan Paradigma Hukum

17
×

Menjadi Keynote Speaker Simposium Nasional Pemasyarakatan, Yasonna H Laoly Terangkan Paradigma Hukum

Sebarkan artikel ini
Menkumham Yasonna H Laoly saat menjadi Keynote Speaker pada acara Simposium Nasional Pemasyarakatan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Menkumham Yasonna H Laoly didaulat menjadi Keynote Speaker pada acara Simposium Nasional Pemasyarakatan, Kamis (13/2023). 

Adapun digelarnya Kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, informasi dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai perubahan baru paradigma pemidanaan Indonesia. 

Baca Juga: Sekda Batam Jefridin Hamid Pimpin Rakor Stabilisasi Dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok

Maka pada kesempatan tersebut Menkumham Yasonna H Laoly menerangkan perubahan paradigma hukum paradigma pemidanaan Indonesia harus turut berubah sejalan dengan perkembangan jaman dan perkembangan kejahatan itu sendiri.

Maka Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 menjadi wajah baru paradigma pemidanaan Indonesia.

“Melalui Undang-undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan KUHP yang baru, perubahan paradigma pemidanaan Indonesia menjadi suatu keniscayaan,” ucap Menkumham Yasonna H Laoly, 

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Quran 1444 H, Personel Polresta Tanjungpinang Diingatkan Untuk Baca Al Quran

Maka, Pencegahan kejahatan sebenarnya harus pula mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan, ketimbang penyelesaian pidana yang merujuk pada konsepsi kepenjaraan yang hanya akan mengakibatkan kerugian negara dengan membangun penjara sebanyak-banyaknya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *