KPK Saat Ini Sedang Kumpulkan Alat Bukti Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

- Selasa, 28 Maret 2023 | 01:38 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri  (KPK RI)
Juru bicara KPK Ali Fikri (KPK RI)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Mengenai adanya dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mulai penyidikan, Senin (27/03/2023). 

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menurutnya dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang itu berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif 

Baca Juga: Bazar Ramadhan Telah Dibuka, Walikota Tanjungpinang Berkomitmen Bantu UKM dan IKM Agar Bersemangat Kembali

Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti (pulbaket), diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait, " terang Ali Fikri.

Baca Juga: Drawing Piala Dunia FIFA U20 Batal, PSSI Mengantisipasi Kemungkinan Terburuk Dari Keputusan FIFA

Apabila pengumpulan alat bukti telah tercukupi oleh KPK, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan di sampaikan pada publik.

KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.

Editor: Indra Priyadi

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X