HARIANMEMOKEPRI.COM -- Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi.
Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan)
Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pemko Batam Salurkan Belasan Ribu Paket Sembako Murah Bagi Masyarakat Jelang Ramadhan
Sebagaimana diketahui bersama pada tanggal 1 Oktober 2022 terjadi sebuah insiden tragedi Stadion Kanjuruhan Malang penghimpitan kerumunan yang fatal pasca pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
Hingga pada tanggal 24 Oktober tercatat 135 orang tewas dan 583 orang lainnya mengalami cidera. Insiden tersebut merupakan insisden yang paling mematikan kedua dalam sejarah sepak bola di seluruh dunia setelah tragedi Estadio Nacional 1964 di Peru dengan menewaskan 328 orang.
Baca Juga: UEFA Europa League 2023 Sudah Memasuki Fase Quarter Final, Berikut Hasil Undiannya
Pada tanggal 6 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka direktur penyelenggara pertandingan PT Liga Indonesia Baru (LIB), kepala petugas keamanan Arema, panitia pelaksana pertandingan Arema atas kelalaian dan tiga petugas polisi atas penggunaan gas air mata
Artikel Terkait
Peristiwa Erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Magelang Tidak Ada Korban Jiwa Maupun Material Yang Rusak
Koesni Harningsih Istri Moeldoko Hari Ini Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Lanal Banten Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Ke Sumatera Melalui Pelabuhan ASDP Merak
Pasca Erupsi Gunung Merapi di Magelang, Ratusan Personel Gabungan Bersihkan Jalan Akibat Abu Vulkanik
Menutup Rakernis SSDM Polri di Kepri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berikan Arahan Penting