Nasional

Sesuai Arahan Presiden Jokowi,Jaksa Agung ST Burhanuddin Instruksikan Pola Hidup Sederhana dan Bermedsos

65
×

Sesuai Arahan Presiden Jokowi,Jaksa Agung ST Burhanuddin Instruksikan Pola Hidup Sederhana dan Bermedsos

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin

HARIANMEMOKEPRI.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang “Penerapan Pola Hidup Sederhana”, Sabtu (11/2023).

Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan.

“Gaya hidup mewah itu harus “direm” demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis”ujar presiden Jokowi disela memberikan arahan kepada seluruh jajarannya.

Baca Juga: Danguspurla I Sambut Serta Dampingi Kunjungan Tiga Menteri di Natuna

Presiden Jokowi,meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan “hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.

Dengan ini Presiden RI Joko Widodo mengintruksikan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh maupun tidak dapat dilakukan.

Kemudian Presiden Jokowi juga, meminta kepada institusi Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya, untuk membenahi kondisi internalnya, lalu kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya.

Baca Juga: Pesona Taman Nasional Bunaken Surga Bawah Laut di Utara Pulau Sulawesi, Ini Info Lengkapnya

Agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan. 

Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan. Ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya.

“Hal ini agar menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi Insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat”ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Polres Tanjungpinang: Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana Jika Merampas Kendaraan, Simak Penjelasannya

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar seluruh Insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah, 

Serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto / video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

“Pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Kalah Adu Jotos, Langsung Keluarkan Sajam, MFH dan MR Jadi Korban Penganiayaan

Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi. 

“Sikap sederhana Insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum”ujarnya.

Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menginstruksikan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *