HARIANMEMOKEPRI.COM -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang "Penerapan Pola Hidup Sederhana", Sabtu (11/03/2023).
Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan.
"Gaya hidup mewah itu harus "direm" demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis"ujar presiden Jokowi disela memberikan arahan kepada seluruh jajarannya.
Baca Juga: Danguspurla I Sambut Serta Dampingi Kunjungan Tiga Menteri di Natuna
Presiden Jokowi,meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan "hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.
Dengan ini Presiden RI Joko Widodo mengintruksikan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh maupun tidak dapat dilakukan.
Kemudian Presiden Jokowi juga, meminta kepada institusi Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya, untuk membenahi kondisi internalnya, lalu kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya.
Baca Juga: Pesona Taman Nasional Bunaken Surga Bawah Laut di Utara Pulau Sulawesi, Ini Info Lengkapnya
Agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan.
Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan. Ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya.
"Hal ini agar menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi Insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat"ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar seluruh Insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah,
Serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto / video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
Artikel Terkait
Dalam Tahun 2023 Akan Terjadi 4 Kali Gerhana Baik Bulan Ataupun Matahari
Jaksa Agung Mendukung Bersih-bersih di BUMN,ST Burhanuddin: Karena Perlu Pendalaman Lebih Lanjut
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Best Institusional Leaders
KUR BRI 2023 Telah dibuka, Ini Dia Syarat Pengajuan KUR BRI 2023
Gegara Ucapan "Apa", 2 Remaja Bonyok Dikeroyok Kawanan Tak Dikenal di Bundaran Gladak Serang