Gegara Ucapan "Apa", 2 Remaja Bonyok Dikeroyok Kawanan Tak Dikenal di Bundaran Gladak Serang

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:06 WIB
Pelaku penganiayaan di Bundaran Gladak Serang (Instagram.com@polresprobolinggokota)
Pelaku penganiayaan di Bundaran Gladak Serang (Instagram.com@polresprobolinggokota)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Gegara ucapan "Opo" dalam bahasa Jawa atau "Apa" dalam bahasa Indonesia, dua remaja dikeroyok kawanan tidak dikenal di Bundaran Gladak Serang (Glaser) Kota Probolinggo pada 11 Maret 2023 dini hari.

Adalah Fa (18 th) dan Mah (20 th) dua remaja apes ini bermaksud dikala itu keluar malam dan melintas di Bundaran Gladak.

Sampai di bundaran tersebut mereka bertemu dengan remaja tak dikenal, mungkin karena saling bertatap mata dan tersinggung, kawanan remaja yang berjumlah tiga orang ini lantas berkata "Opo" atau "Apa".

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Gudang diamankan Reskrim Tanjungpinang Timur dan Jatanras Polresta Pada Lokasi Berbeda

Yang langsung dijawab korban dengan bahasa yang sama,  "Opo" atau "Apa".

Ketiga kawanan ini kemudian mendekat dan korban pun berhenti.

Sambil mendekati korban, rupanya pelaku memberikan sinyal kepada kawannya yang lain untuk bergabung.

Setelah bertemu muka, mereka kemudian cekcok mulut dan akhirnya terjadilah penganiayaan.

Nasib baik melintas patroli dari Polres Probolinggo Kota, sehingga penganiayaan pun terhenti dan pelaku lari tunggang langgang.

Dari peristiwa tersebut, Polres Probolinggo Kota mengamankan 5 (lima) orang remaja sebagai tersangka.

Baca Juga: Dua Pria dan Satu Wanita Terciduk Polisi Akibat Tindak pidana Narkoba

“Dini hari tadi (11/03/2023), Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap lima orang pelakunya. Mereka adalah ES (20) tahun warga Desa Banjarsari Kec. Sumberasih, DAS (23), JA (19) MF (20) MR (19) tahun Desa Sumendi Kec. Tongas. Sedangkan yang masih dalam pengejaran inisial BM, DF, BG “, jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah seperti dilansir dari Instagram @polresprobolinggokota pada 11 Maret 2023.

“ Waktu kejadian, Petugas berhasil membubarkan kejadian dan mengamankan salah satu pelaku (ES). Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga polisi berhasil mendapatkan beberapa nama pelaku dan dilakukan penangkapan 4 (empat) pelaku lainnya “, tambahnya.

Sementara untuk para tersangka pengeroyokan dan pemukulan terancam pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara”, pungkas Iptu Zainullah.***

Editor: Utomo

Sumber: Instagram.com@polresprobolinggokota

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X