Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Best Institusional Leaders

- Rabu, 8 Maret 2023 | 23:50 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin  (Penkum Kejaksaan Agung RI )
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (Penkum Kejaksaan Agung RI )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan dalam Obsession Awards 2023 dalam kategori Best Institusional Leaders dari Obsession Media Group (OMG) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Ballroom, Rabu (08/03/2023).

Penghargaan Best Institusional Leaders ini atas kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membawa Kejaksaan Agung RI sebagai lembaga penegak hukum yang humanis dan modern.

Keberhasilan kinerja Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terbukti dari beberapa survei dan penghargaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Mendukung Bersih-bersih di BUMN,ST Burhanuddin: Karena Perlu Pendalaman Lebih Lanjut

Diantaranya Survei Indikator Politik Indonesia pada 27 November 2022 yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 77,4%.

Jajak pendapat Lembaga Survei Poltracking Indonesia pada 8 Desember 2022 yang menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dibandingkan lainnya dengan persentase 60,6%.

“Special Achievement Award” dari Internasional Association Prosecutors (IAP) atas kebijakan restorative justice di Indonesia.

Baca Juga: Tempuh Perjalanan 7 Jam Menuju Serasan, Bantuan dari Pemprov Kepri Telah diberangkatkan

Penghargaan atas efektivitas penerapan restorative justice menjadi salah satu terbaik di dunia dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Adapun penghargaan ini diberikan kepada pemimpin lembaga/institusi yang telah memberikan kontribusi serta inspirasi besar bagi bangsa dan negara, baik melalui tindakan maupun pemikiran.

Acara Obsession Award 2023 dengan tema “Bersatu, Indonesia Bangkit dan Maju” ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional dari kementerian, lembaga dan korporasi yang menerima penghargaan (award) dari berbagai kategori.(K.3.3.1).***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Penkum Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X