Karimun – Seorang guru yang seharusnya memberikan pendidikan kepada para siswanya, namun berbeda dengan oknum guru inisial MK (47) tega melakukan cabul terhadap murid di SD wilayah Kundur Kabupaten Karimun, Rabu (03/07).
Mirisnya, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini melakukan pencabulan tersebut dari tahun 2018 silam hingga sekarang, dengan total korban mencapai 11 orang.
“Tersangka sudah melakukan pencabulan itu dari 2018 lalu, dan dari pengakuannya ada 11 korban. Namun yang kita dapat mintai keterangan cuman 5,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dalam konferensi persnya.
Lanjut Tony, tersangka melakukan aksi pencabulan tersebut dengan mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan nilai tinggi dan terapi kesehatan.
Bahkan, sebelum melakukan perbuatan terlarang itu tersangka mengajak para korbannya terlebih dahulu menonton film porno.
“Dia (tersangka-red) melakukannya di UKS sekolah dengan waktu yang berbeda-beda, korban juga diberikan sejumlah uang dan semua korbannya anak laki-laki,” kata Tony.
Diketahui, tersangka ini telah mengajar di Sekolah Dasar (SD) di Kundur tersebut cukup lama, dan tersangka juga masih berstatus lajang atau belum menikah.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan pada kasus pencabulan tersebut guna menggali informasi dugaan korban-korban baru.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, 2 dan 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.