Lingga

LSM PERANG Lingga Minta Kebijakan APH Menanyakan Izin Pertambangan Rakyat Kepada Pemprov Kepri

13
×

LSM PERANG Lingga Minta Kebijakan APH Menanyakan Izin Pertambangan Rakyat Kepada Pemprov Kepri

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM PERANG Lingga Hari Kurniawan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG) Kabupaten Lingga meminta kebijaksanaan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri untuk mempertanyakan Pemerintah Provinsi Kepri terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kabupaten Lingga.

Mengingat sampai saat ini Regulasi IPR yang diharapkan oleh masyarakat belum juga terealisasi, sementara pasca Pandemi Konsep Sektor-sektor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat kecil juga berdampak dan berpengaruh.

Bukankah dengan terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja maupun PERPU nya pada tahun 2022, nawaitu dibuat aturan tersebut untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kepastian hukum dalam berusaha guna menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga para pekerja terlindungi oleh negara.

Baca Juga: 3 Hal yang bisa Dilakukan jika Pertengkaran Orang Tua Terjadi di Depan Anak

“Namun pada kenyataan, kita masih belum bisa memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang bersifat kerakyatan yang notabene tidak mengerti dengan aturan dan hanya berpemahaman pada kebiasaan saja dan mengerti bahwa sumber daya yang diciptakan oleh pencipta dipergunakan untuk kemakmuran rakyat terutama mereka wong cilik”, kata Ketua LSM PERANG Lingga, Hari Kurniawan, Rabu (08/2023).

Kemudian merujuk pada UU 3/2020 tentang Pertambangan. Bahwa urusan pertambangan kini menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu perlu dapat dilihat tentang kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menyikapi sejauh mana clear and clean nya pelayanan yang dilakukan oleh Pemprov tentang Regulasi Pertambangan Rakyat (Wilayah maupun Izin) untuk Kabupaten Lingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *