Bintan – Dalam rangka memperingati hari Bhakti pemasyarakatan 2021, Lembaga pemasyarakatan umum IIA Tanjungpinang menggelar razia gabungan bersama Polres Bintan di blok hunian warga binaan, Selasa (06/05 ).
Dari hasil razia gabungan tersebut ditemukan berbagai alat elektronik, mesin pencukur rambut, pisau, silet, paku, kartu remi, panci, piring aluminium, kotak rokok, serta tali pinggang,serta barang – barang lainnya yang terdapat dalam ruangan para napi, dan selanjutnya langsung di sita oleh petugas lapas.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat didampingi Kapolsek Gunung Kijang mengatakan, tujuan dilakukan razia ini membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak semua lapas dalam keadaan kondisi tidak aman.
“Pagi hari ini kita adakan razia gabungan sebagai bentuk sinergi antara lembaga pemasyarakatan bersama kepolisian dalam hal ini polres Bintan yang diwakili oleh Polsek Gunung Kijang, dalam Pandemic Covid 19 tidak semua lapas dalam kondisi aman dari narkoba dan barang tajam serta terlarang dalam rangkaian hari Bhakti pemasyarakatan ke 57,” ungkap Wahyu.
lanjut Wahyu, pihaknya membuka pintu selebar – lebarnya untuk pihak luar dengan penegak hukum terutama kepolisian untuk memproses apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti peredaran narkoba.
“Kami akan menindak langsung tanpa pandang bulu baik napi maupun petugas lapas,” jelasnya.
Sedangkan Kapolsek Gunung Kijang Iptu M Sihombing, sangat mendukung dan memback up serta siap kapan saja untuk mendampingi pada saat razia.
“Saya mewakili Kapolres Bintan siap kapan saja apabila diminta untuk mendukung dan memback up pengamanan saat razia,” jelas Kapolsek.