Ciki Ngebul Bisa Membahayakan Anak Anak

- Selasa, 17 Januari 2023 | 19:56 WIB
Salah seorang anak sedang menikmati jajanan Ciki ngebul, Selasa (17/01/2023) (Indrapriyadi )
Salah seorang anak sedang menikmati jajanan Ciki ngebul, Selasa (17/01/2023) (Indrapriyadi )

 HARIANMEMOKEPRI.COM -- ciki ngebul merupakan makanan ringan saat ini sedang di gemari kalangan anak-anak karena memiliki tekstur keunikan tersendiri, Selasa (17/01/2023).

Namun sisi lain ciki ngebul bisa membahayakan bagi anak anak ketika dikonsumsi dimana ciki ngebul bisa mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yang berada dalam keadaan pada suhu rendah.

Saat ini ciki ngebul belum sama sekali teruji keamanannya oleh pihak kesehatan. Penjualan ciki ngebul di Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan khususnya jarang di temukan.

Baca Juga: Waspada! Terlambat Menstruasi Bisa Sebabkan Masalah Serius

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan memberikan himbauan agar tidak mengkonsumsi makanan ciki ngebul. Sebab, faktor keamanan mengkonsumsi ciki ngebul belum teruji

ciki ngebul merupakan golongan makanan ringan, yang menggunakan nitrogen cair dinilai bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan konsumen.

“Kalau bisa warga jangan beli dan konsumsi makanan itu,” ungkap dr Gama AF Isnaeni selaku Kadinkes Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Selain Sebagai Pengharum Ruangan, Ternyata Aroma Terapi Juga Bisa Bantu Hilangkan Stres

Walau kasus keracunan ciki ngebul tidak ditemukan di Bintan, Gama mengungkapkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tanjungpinang.

“Sampai sejauh ini belum ada kita temukan ciki ngebul di jual di Bintan. Namun, kita akan monitoring,” ucapnya.

Sedangkan pada tempat yang berbeda, Balai POM Batam telah mengeluarkan pedoman mitigasi terhadap konsumsi dan penggunaan nitrogen cair (LN2) pada jajanan ciki ngebul.

Dari hasil penelusuran ke berbagai produsen, Balai POM beserta Dinas Kesehatan Batam telah melarang nitrogen cair digunakan secara langsung sebagai bahan tambahan pangan.

“Jadi kalau dilarang tidak, untuk sebagai bahan penolong masih diperbolehkan. Namun, tidak diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan,” kata Kepala Balai POM di Batam, Lintang Purba Jaya.

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X