HARIANMEMOKEPRI.COM -- BPJS Ketenagakerjaan memberikan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.046 Nelayan di Kota Tanjungpinang per tahun 2023 ini.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan melalui Wahyu Wibowo Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pada tahun ini 1.046 nelayan Kota Tanjungpinang telah mengikuti program jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran APBD 50 persen dari Pemprov Kepri dan 50 persen APBD lainnya dari Pemko Tanjungpinang.
"Alhamdulillah Anggaran dari 50 persen dari Pemprov Kepri sudah selesai pembayaran, saat ini kami dalam percetakan dan pendistribusian, jadi segera yang 523 sisanya akan kita sampaikan kepada masyarakat Nelayan di Kota Tanjungpinang,"jelas Wahyu Wibowo usai menghadiri penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Tun Fatimah Senggarang, Jumat (27/05/2023).
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Serahkan Ratusan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Nelayan
Wahyu Wibowo menambahkan program yang didapatkan oleh para Nelayan terlindungi melalui dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini melindungi para nelayan kita dari segala resiko sejak dari berangkat dari rumah menuju tempat bekerja dalam hal ini sampan selama di laut dan kembali lagi ke rumah jika terjadi resiko kerja maka itu menjadi Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,"jelasnya.
Dirinya melanjutkan, perlindungan tersebut tidak ada batasan berapapun biayanya selama itu rekomendasi dari medis BPJS Ketenagakerjaan akan menggantinya. Namun apabila berobat melalui alternatif maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melindunginya.
"Kita tidak bisa ganti apabila Nelayan itu berobatnya ke alternatif jadi belum bisa kita lindungi. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) ini kita lindungi nelayan kita atas resiko kematian para nelayan oleh sebab apapun nilainya Rp42 juta,"
"Tapi jika Nelayan meninggal karena kecelakaan kerja maka santunannya lebih besar mendapatkan Rp70 juta plus manfaat beasiswa kepada dua orang anak ahli waris sejak masuk TK hingga lulus perguruan tinggi dengan jumlah maksimal Rp174 juta,"tutur Wahyu Wibowo.
Sementara salah seorang Nelayan KUB (Kelompok Usaha Bersama) Tanjungpinang Abdur Rahim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang atas kepedulian terhadap para Nelayan yang selama ini belum pernah diadakan asuransi kepada Nelayan.
Baca Juga: Polres Bintan Kembali Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Jumat Curhat di Berbagai Lokasi
"Alhamdulillah dengan kepemimpinan saat ini telah menjamin kami untuk perlindungan kami sebagai nelayan dari Gelombang laut ataupun kecelakaan laut. Kami juga mengapresiasi atas kinerja pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap kinerja selama ini,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Garda Bangsa Kepulauan Riau Lakukan Fogging Untuk Cegah Penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD)
Ternyata Ada 6 Faktor Efek Buruk Begadang, Salah Satunya Insomnia Ini Penjelasannya
Anggota Banser NU Bersama Relawan Lain Melakukan Fogging DBD di Komplek Perumahan Edofa Gardenia Sekupang
Inilah Dampak Buruk Jika Wanita Memiliki Payudara Besar, Apa Saja? Berikut Penjelasannya
Tingkatkan Imunitas Serta Kesehatan, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dan Warga Binaan Olahraga Bersama