HARIANMEMOKEPRI.COM — BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Lantas jenis-jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Walikota Tanjungpinang HJ Rahma Ajak Anak-Anak TK Terapkan Pola Hidup Sehat dan Jaga Kebersihan Gigi
Berikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.
Berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen