HARIANMEMOKEPRO.COM — Sepanjang tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kepri banyak menerima laporan terkait agraria atau pertanahan.
Selain laporan agraria, beragam laporan juga diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri di sektor Adminduk, Pendidikan, dan Perizinan.
Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Membuka Pelaksanaan MTQ ke 17 Tingkat Kecamatan Tanjungpinang Kota
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari ketika berjumpa langsung di Kantornya mengatakan terkait agraria ini memang menyangkut tidak hanya di kantor pertanahan, tapi juga Pemerintah Daerah.
“Ada ketentuan membolehkan penerbitan surat keterangan kepengurusan tanah oleh Kantor Desa maupun Kelurahan. Selain itu juga keterlibatan instansi terkait keagrariaan dan paling banyak itu BPN Karimun,”
“Jadi ada fenomena yang kami temukan masyarakat di sana memilih Ombudsman untuk memeriksa perkara mereka beberapa telah selesai dan beberapa lagi yang belum. Kita akan lakukan pemeriksaan, sampai kita menarik kesimpulan apakah ini masuk mal administrasi, penyimpangan atau tidak,” jelas Lagat Siadari, Selasa (21/2023)
Sedangkan tindak lanjut dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri sendiri, Lagat Siadari menjelaskan, sesuai dengan mekanisme yang ada di Ombudsman, laporan itu pihaknya kerjakan semua hingga selesai.
Atau sampai pihak Ombudsman memiliki keyakinan penetapan dokumen bukti keterangan bahwa pelapor tersebut terbukti mal administrasi atau tidak.