HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri menggelar penganugerahan Kepatuhan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023

Baca Juga: Ombudsman Kepri Bahas Pencegahan Maladministrasi Bersama Tokoh Masyarakat

Penganugerahan Ombudsman RI Perwakilan Kepri melibatkan penilaian terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin (18/2023)

Baca Juga: Ratusan Pesepeda Ikuti Gowes Bareng Dalam Peringati HUT Korem 033 WP Ke 18

Ombudsman RI merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa selain bertugas menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman juga bertugas mecegah maladministrasi.

Baca Juga: Ansar Ahmad Dukung Panen Padi Perdana Hasil Binaan Rutan Tanjungpinang

“Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman. Bertujuan untuk mencegah maladministrasi sebagaimana tugas dari Ombudsman RI sendiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat memberikan sambutannya.

Baca Juga: Ratusan SDM Serta UMKM Terlibat Dalam Wisata Kuliner Kota Lama, Satu Malam Bisa Meraup Rp60 Juta Setiap Sabtu Dan Minggu

Adapun dimensi penilaian pada tahun 2023, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel kompetensi dan sarana prasarana,

Baca Juga: Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Dan Susu Balita, Hasan Apresiasi Kepada Pemerintah Pusat