Ansar Ahmad Hadiri Anugerah Opini Pengawasan Pelayanan Publik: Harus Bisa Menjadi Pemicu Bagi Semua Pihak

- Selasa, 31 Januari 2023 | 01:24 WIB
Ansar Ahmad hadiri penganugerahan opini pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau di Batam, Senin (30/01/2023) (Diskominfo Kepri)
Ansar Ahmad hadiri penganugerahan opini pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau di Batam, Senin (30/01/2023) (Diskominfo Kepri)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Ansar Ahmad menghadiri acara Penganugerahan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, terhadap Kantor Pertanahan, Polisi Resort, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau Tahun 2022, di Ballroom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/01/2023).

Dalam sambutannya Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad mengapresiasi opini pengawasan dari Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau ini, dan harus bisa menjadi pemicu bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dan mengurangi serta meminimalisir tindakan maladministrasi, agar tercipta pelayanan publik yang prima dari semua stakeholder yang ada di Kepri.

"Pemerintah Provinsi Kepri juga berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan. Hal positif yang muncul adalah, pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan" jelas Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Gelar Opini Pengawasan Pelayanan Publik, Kota Tanjungpinang Ketiga Kategori A

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad melanjutkan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, diperlukan empat pilar pokok yang harus diterapkan, yaitu meningkatkan kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik, terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan publik, optimalisasi kinerja sistem dan metode pelayanan publik, termasuk optimalisasi kinerja pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, juga sangat fokus terhadap peningkatan kinerja khususnya dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa penghargaan yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya yakni kategori BI Awards 2022. Dimana Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pemerintah Provinsi dengan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terbaik. Bahkan terbaik di wilayah Sumatera.

"Juga, ada Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Publik yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Lalu, Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Provinsi dengan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI" ungkap Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad.

Baca Juga: Warga Melayu di Kepri, Taukah 9 Sapaan Khas Melayu Ini, Salah Satunya Pak Mok untuk Orang Gemuk, Ini Ulasannya

Sementara itu Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, terkait pelayanan publik dan maladministrasi di Kepulauan Riau, ada sepuluh indikator penilaian mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.

"Hasil penilaian yang kita lakukan, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar kedepan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian, mengalami naik turun penilaian. Karenanya, perlu masing masing penyelanggara pelayanan publik, konsisten menerapkan standar pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hinga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan" ungkap Jemsly.

Karena, kata Jemsly Hutabarat, terkait kategori maladministrasi di wilayah Provinsi Kepri sepanjang tahun 2022 lalu, hanya melalui lima indikator penilaian seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten, skor nilai Kepulauan Riau masih sangat tinggi dibanding dengan nasional. Dimana skor nilai Kepulauan Riau ada di angka 92,68 persen, dan Nasional ada diangka 85,81 persen.

"Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan, agar kedepan makin baik lagi," tutur Jemsly Hutabarat.

Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi, Selamat Datang dan Bertugas Bapak Kapolda Kepri

Selanjutnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaskan, terkait hasil penilaian, untuk kategori pemerintah daerah di Kepri, ada tiga Kabupaten/Kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi. Masing - masing Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Diskominfo Kepri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X