Ombudsman Kepri Gelar Opini Pengawasan Pelayanan Publik, Kota Tanjungpinang Ketiga Kategori A

- Selasa, 31 Januari 2023 | 00:36 WIB
Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau menggelar anugrah opini pengawasan pelayanan publik, Senin (30/01/2023) (Ery Rezki Putra )
Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau menggelar anugrah opini pengawasan pelayanan publik, Senin (30/01/2023) (Ery Rezki Putra )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau menggelar penganugerahan opini pengawasan pelayanan publik kepada seluruh Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022 yang diadakan di Ballrom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin (30/01/2023).

Penilaian ini telah dilakukan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau sejak Agustus 2022 hingga November 2022.Penganugerahan Opini pengawasan pelayanan publik terhadap Kantor Pertanahan (BPN) se Kepulauan Riau tahun 2022.

Terdapat empat Kantah dengan menduduki kategori A dan mendapatkan kualitas opini tertinggi oleh Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau yaitu Kantah Kabupaten Karimun dengan nilai 95,65, Kantah Kota Batam dengan nilai 90,18, Kantah Kota Tanjungpinang dengan nilai 89,98 dan Kantah Kabupaten Natuna dengan nilai 88,89.

Baca Juga: Warga Melayu di Kepri, Taukah 9 Sapaan Khas Melayu Ini, Salah Satunya Pak Mok untuk Orang Gemuk, Ini Ulasannya

Sedangkan Kantah Kabupaten Kepulauan Anambas 86,26  Kantah Kabupaten Bintan 83,57 dan Kantah Kabupaten Lingga 80,26 masuk pada kategori B dan mendapatan kualitas opini Tinggi.

Penganugerahan Opini Pengawasan Pelayanan Publik terhadap Kepolisian Resor (Polres_red) yang menjadi peringkat satu adalah Kepolisian Resor Kota Barelang dengan nilai 90,31. Peringkat dua Kepolisian Resor Karimun dengan nilai 88,71. Peringkat tiga Kepolisian Resor Lingga dengan nilai 87,43. Peringkat empat Kepolisian Resor Anambas dengan nilai 82,74. Peringkat lima Kepolisian Resor Bintan dengan nilai 80,66. Peringkat enam Tanjungpinang dengan nilai 79,34 dan yang terakhir Natuna dengan nilai 78,9.

Penganugerahan Opini pengawasan pelayanan publik terhadap pemerintah daerah, tiga Pemerintah Daerah (Pemda) masuk pada kategori A dengan kualitas opini Tertinggi, yaitu Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92, Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64, dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14. Sedangkan lima Pemda lainnya, masuk pada kategori B dan kualitas opini Tinggi dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27, Provinsi Kepulauan Riau 85,97, Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42, Kota Batam 83,06 dan Kabupaten Bintan 82,36.

Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi, Selamat Datang dan Bertugas Bapak Kapolda Kepri

Pimpinan Ombusdman RI Jemsly Hutabarat mengatakan maksud dari penganugerahan kegiatan ini semoga bisa menjadi pemicu dan penyemangat agar kedepannya semua pelayanan makin membaik.

“Hasil penilaian yang kita lakukan, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar kedepannya semua pelayanan makin membaik. Karenanya, perlu masing masing penyelanggara pelayanan publik konsisten untuk menerapkan standar pelyanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hinga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan” ujar Jemsly.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaskan selain melakukan penilaian pada Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau juga melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). 

"Hasilnya, BP Batam masuk pada kategori C dan mendapatkan kualitas opini sedang karena nilai pada unit layanan yang dinilai yaitu Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum masing-masing 70,4 dan 56,07," jelasnya.

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X