Kepulauan Riau

Adi Prihantara Hadiri FGD Prosedur Standar Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu

22
×

Adi Prihantara Hadiri FGD Prosedur Standar Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu

Sebarkan artikel ini
Fokus Group Discussion (FGD) Prosedur standar Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu di Grand Ballroom Hotel CK

HARIANMEMOKEPRI.COM — Adi Prihantara Sekda Provinsi Kepri menghadiri Fokus Group Discussion (FGD) Prosedur standar Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Transportasi Tertentu di Grand Ballroom Hotel CK, Tanjungpinang, Jum’at (27/2023).

Adi Prihantara dalam sambutannya menyampaikan  bahwa wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini, dihuni oleh 2.118.239 jiwa. Berdasarkan jumlah penduduk yang besar dan akan terus bertambah di setiap tahunnya tentunya ketersediaan bahan bakar minyak menjadi salah satu kebutuhan utama dalam pengoperasian transportasi baik darat maupun laut.

Adi Prihantara juga mengungkapkan, kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Kepulauan Riau meningkat. Hal ini tentunya seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan kegiatan yang membutuhkan bahan bakar minyak di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita akan memulai Focus Group Discussion terkait pemberian Surat Rekomendasi dan Surat Identitas Kendaraan Tertentu untuk pengguna JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan), dimana hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya pengendalian penyaluran BBM agar tepat sasaran,” terang Adi Prihantara.

Baca Juga: Ansar Ahmad Terima Audiensi SKK Migas Sumbagut – KKKS Wilayah Kepri

Adapun kuota JBT Tahun 2023 Provinsi Kepulauan Riau yaitu 150.805 KL untuk Solar dan 11.614 KL untuk Minyak Tanah. Sedangkan kuota JBKP Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 yaitu sebesar 432.222 KL. Penetapan kuota ini tercantum pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 124/P3JBT/BPHMigas/KOM/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2023 dan Nomor 131/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Per Provinsi/Kabupaten/Kota dan Per Titik Serah Secara Nasional Oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *