Kepulauan Riau

Hukum Penggunaan Tato Menurut Islam, Tidak Wajib Dihilngkan, Berikut Penjelasannya

28
×

Hukum Penggunaan Tato Menurut Islam, Tidak Wajib Dihilngkan, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggunaan tato

HARIANMEMOKEPRI.COM – Tato merupakan Salah satu perkara yang kerap dipermasalahkan oleh beberapa muslim dalam Islam. Khususnya, hukum yang melarang atau membolehkan sesuai dengan dalil shahih dari hadits Rasulullah SAW.

Kata “tato” berasal dari bahasa Tahiti, “tatu” yang berarti menandakan sesuatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada bagian (anggota) tubuh.
Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 karangan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, tato dalam bahasa Arab disebut dengan al wasymu yang berarti tindakan menusuk kulit tubuh dengan jarum dan alat lainnya, baik di bagian punggung telapak tangan, pergelangan tangan, wajah, bibir, dan sebagainya lalu titik yang ditusuk tadi diisi dengan alkohol dan bahan lainnya hingga berubah warnanya menjadi hijau.

Baca Juga: Lurah Air Raja Berganti, Ibnu Roji Pindah Kampung Bugis

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebut hukum membuat tato adalah haram karena dianggap menghalangi air wudhu atau tidak. Keharaman tersebut juga berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Pasalnya, dalil keharaman tato sudah secara gamblang dijelaskan dalam salah satu hadits yang sudah diriwayatkan.

Diriwayatkan dari Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى

Artinya: Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau Ikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forkominda Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *