HARIANMEMOKEPRI.COM — Penindakan pelanggaran secara non elektronik sudah diberlakukan seluruh Indonesia oleh Korlantas Polri untuk memberikan rasa aman serta bagi pengendara.
Penindakan pelanggaran secara non elektronik dilakukan di daerah atau tempat/titik yang belum terjangkau kamera ETLE termasuk wilayah Kepri.
Pemberlakuan Penindakan pelanggaran secara elektronik diberlakukan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE
Baca Juga: Kabinda Kepri Kunjungi Kediaman Romo Paschal dan Rumah Penampungan Korban TPPO
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto ketika dikonfirmasi menjelaskan dalam Penindakan pelanggaran secara non elektronik masyarakat tidak perlu takut namun cukup patuhi saja aturan berlalu lintas.
“Penindakan pelanggaran secara non elektronik Masyarakat tidak perlu takut, cukup patuhi syarat berlalu lintas. Tentunya sayangi diri Anda,” ungkapnya melalui WhatsApp, Selasa (09/2023).
Adapun sasaran dalam pemberlakuan Penindakan pelanggaran secara non elektronik tersebut yakni berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, Pengendara tidak mencukupi umur, melawan arus lalulintas dan melampaui batas kecepatan maksimum.