HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri Abu Bakar memberikan penjelasan terkait besaran nilai proyek Pedestrian dan penataan Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Penjelasan Abu Bakar ini sekaligus meluruskan beberapa pemberitaan di media online lokal yang menyebut adanya mark up pada pekerjaan Proyek tersebut.
Dalam kesempatan ini Abu Bakar menjelaskan jika tudingan itu tidak benar karena pengerjaan Proyek Pedestrian dan penataan Jalan Bandara RHF tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang perlaku, bahkan didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.
Dijelaskan oleh Abu Bakar, sebelum dilakukan proses pelelangan pengerjaan proyek penataan Jalan Bandara RHF, terlebih dahulu telah dilakukan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam tahapan review dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan.

