HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kejaksaan Tinggi Kepri melaksanakan kegiatan Siaran Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung melalui Radio RRI Pro 2 Tanjungpinang mulai pukul 16.15 Wib sampai pukul 17.30 Wib, Selasa (28/08/2023).
Dialog Interaktif ini merupakan kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik dengan Kejaksaan Tinggi Kepri yang bertujuan membangun sarana hubungan masyarakat dengan Kejaksaan RI melalui Program Siaran Dialog Iinterktif Jaksa Menyapa.
Baca Juga: Lagu Minang Risaulai Bergenre Rapper Enak Didengar Serta Penuh Makna Yang Terkandung
Adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan Jaksa Menyapa tersebut dari Koordinator Bidang Intelijen Hery Somantri SH., MH dan Kasubbag Kepegawaian Bidang Pembinaan Suparman, S.Sos, SH.
Siaran Dialog Interaktif Jaksa Menyapa tersebut dengan mengusung tema “Kabar Gembira akan dibuka Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI TA. 2023, dalam Dialog Interaktif tersebut langsung dipandu oleh Penyiar dari RRI Pro 2 Nura.
Baca Juga: Berawal Dari Nongkrong Bersama Forum RT RW, Turnamen Futsal Hingga Malam Hiburan Dapat Terlaksana
Pertanyaan yang diajukan oleh Penyiar RRI Pro 2 Nura kepada kedua Narasumber dengan mengupas tuntas materi yang disampaikan oleh Narasumber.
Pada point penting yang disampaikan oleh Narasumber mengenai beberapa hal diantaranya Lembaga Kejaksaan RI pada TA. 2023 sekitar pada bulan September tahun ini akan mengadakan Pembukaan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan jumlah 7.846 formasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI TA. 2023.
Beberapa formasi diantaranya Calon Jaksa sebanyak 2.000 formasi, Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 formasi, Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 formasi, dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi, serta ada juga penerimaan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.
Baca Juga: Tanjungpinang Dan Bintan Diprakirakan Hujan Disertai Angin Kencang
Terkait persyaratan dalam mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI untuk penerimaan Calon Jaksa salah satu syarat utama harus memiliki Ijazah S.1 Hukum / Ilmu Hukum dengan nilah IPK 3,0 dengan Akreditasi Fakultas A untuk Universitas Swasta dan belum pernah menikah.
Untuk formasi Pengelola Penanganan Perkara pendidikan terakhir lulusan SLTA sederajat, formasi Penjaga Tahanan pendidikan terakhir SLTA sederajat, sedangkan untuk formasi Petugas Barang Bukti pendidikan terakhir D3 Ekonomi, Akutansi, Managemen, Sekretaris, Teknik Informatika, Komputer, Hubungan Masyarakat dan Perpajakan.
Artikel Terkait
Ratusan Veteran Kepri Terima Tali Asih Dari Pemprov Kepri, Ansar Ahmad Ajak Masyarakat Hormati Para Pejuang
Peringatan HDKD Ke 78, Saffar M Godam Sampaikan Insan Pengayoman Telah Tunjukkan Aksi Nyata Yang Progresif
703 Orang Terima SK PPPK Tenaga Guru, Ansar Instruksikan Disdik Penempatan Guru Kembali Ke Daerah Asal
Tim Pengawasan Kejaksaan Agung RI Kunjungi Satker di Lingkungan Kejati Kepri Selama Tiga Hari Berturut-turut
Peringatan 34 Tahun AKABRI 89 dan HUT TNI AL, Koarmada I Tanjungpinang Berikan Sembako Serta Layanan Kesehatan