• Sabtu, 23 September 2023

Per Agustus 4.661 Jumlah Warga Binaan Se Kepri, 3.222 Orang Dapat Remisi Umum Pada HUT Ke 78 Kemerdekaan RI

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:44 WIB
Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum pada HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Kamis (17/08/2023) (Indrapriyadi )
Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum pada HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Kamis (17/08/2023) (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kanwil Kemenkumham Kepri berikan Remisi kepada ribuan Narapidana dan Anak, Kamis (17/08/2023).

Pemberian Remisi dalam HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini Kanwil Kemenkumham Kepri mengusulkan 3.222 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Umum.

Baca Juga: Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Yasonna H Laoly Berpesan Untuk Tidak Lupakan Sejarah

Pemberian Remisi Umum pada HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari 3.187 orang Narapidana dan 35 orang anak binaan. Usulan itu seluruhnya disetujui untuk mendapatkan Remisi Umum

Pemberian Remisi Umum tersebut sesuai dengan :

1. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

Baca Juga: Secara Swadaya Masyarakat, RT RW Senggarang Meriahkan HUT Ke 78 Kemerdekaan Indonesia Dengan Lomba Gapura

2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

Baca Juga: Momentum Peringatan HUT Ke 78, Lurah Senggarang Ajak Masyarakat Untuk Rukun Serta Adem Ayem

4. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK 05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Besaran Remisi bervariasi mulai dari 1 bulan s/d 6 bulan pengurangan masa pidana. Adapun jumlah warga binaan se Kepulauan Riau per tanggal 17 Agustus 2023 sebanyak 4.661 orang, terdiri dari 4.053 orang narapidana, dan 608 orang tahanan.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjungpinang Barat Kibarkan Merah Putih di Pulau Paku Sebagai Pulau Perbatasan

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam dalam sambutannya menyampaikan pesan untuk Narapidana dan Anak Binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas / Rutan dan LPKA untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X