HARIANMEMOKEPRI.COM -- Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar menjadi narasumber pada Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau melalui Program Inpres Tahun 2023, Senin (07/08/2023).
Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional yang diisi oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar ini berlangsung di Best Wetern Primer Panbil Hotel Kota Batam.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar dalam penyampaiannya mengatakan sebagaimana telah di atur Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Tindak Pidana Korupsi itu tindakan yang mengakibatkan kerugian Negara, seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang, gratifikasi, dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi.
Baca Juga: Tengkorak Manusia Ditemukan Warga Saat Bersihkan Kebun di Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis
"Korupsi merupakan Kejahatan Luar Biasa (extra ordinary crime) dengan dampak buruk yang luar biasa juga karena menyangkut dengan uang rakyat maka cara-cara penganan Korupsi ini juga harus luar biasa karena melibatkan banyak orang. Korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan," jelas Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar dalam paparannya disampaikan pula cara mengurangi tingkat Tindak Pidana Korupsi dengan tindakan secara Prefentif dan secara Represif, dan terkait dengan tugas pencegahan.
Baca Juga: Pada Periode 1 September 2022 Hingga 1 Agustus 2023 Tercatat 1.288 Pegawai Kemenkumham Pensiun
Kejaksaan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada tataran administrasi Pemerintahan dari mulai Pusat sampai ke daerah, berikut ini program program pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja yaitu:
1. Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan Pakta Integritas,
2. Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat
3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah
Artikel Terkait
Danrem 033 WP Salurkan Sarapan Merah Putih Serta Cek Kesiapan Kunjungan Presiden RI
Berkunjung Ke Pulau Penyengat, Dubes UEA Abdulla Salem Dukung Pelestarian Kitab Dan Manuskrip Kuno
Terkait Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Minta Libatkan Masyarakat
Kedepan Uji Praktik SIM Tidak Lagi Zig Zag Dan Angka 8, Kini Berubah Bentuk Huruf S
Kemenkumham Legal Expo, Kanwil Kemenkumham Kepri Hadirkan Layanan AHU Hingga Paspor Merdeka