Penindakan Pelanggaran Secara Non Elektronik Diberlakukan Se Indonesia, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kepri

- Selasa, 9 Mei 2023 | 20:10 WIB
Sejumlah pengendara ketika melalui persimpangan traffic light Kota Piring Tanjungpinang, Selasa (09/05/2023) (Indrapriyadi )
Sejumlah pengendara ketika melalui persimpangan traffic light Kota Piring Tanjungpinang, Selasa (09/05/2023) (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Penindakan pelanggaran secara non elektronik sudah diberlakukan seluruh Indonesia oleh Korlantas Polri untuk memberikan rasa aman serta bagi pengendara.

Penindakan pelanggaran secara non elektronik dilakukan di daerah atau tempat/titik yang belum terjangkau kamera ETLE termasuk wilayah Kepri.

Pemberlakuan Penindakan pelanggaran secara elektronik diberlakukan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE

Baca Juga: Kabinda Kepri Kunjungi Kediaman Romo Paschal dan Rumah Penampungan Korban TPPO

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto ketika dikonfirmasi menjelaskan dalam Penindakan pelanggaran secara non elektronik masyarakat tidak perlu takut namun cukup patuhi saja aturan berlalu lintas.

"Penindakan pelanggaran secara non elektronik Masyarakat tidak perlu takut, cukup patuhi syarat berlalu lintas. Tentunya sayangi diri Anda,” ungkapnya melalui WhatsApp, Selasa (09/05/2023). 

Adapun sasaran dalam pemberlakuan Penindakan pelanggaran secara non elektronik tersebut yakni berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, Pengendara tidak mencukupi umur, melawan arus lalulintas dan melampaui batas kecepatan maksimum. 

Baca Juga: Timnas Voli Putra Indonesia Raih Medali Emas Sea Games Kamboja Usai Bungkam Tuan Rumah 3-0 Tanpa Balas

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menyampaikan jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran maka akan langsung diberikan sanksi tegas oleh petugas di lapangan. Selain itu tidak ada titip denda ke petugas namun pelanggar langsung membayar denda ke pengadilan.

"Tidak ada titip denda, pengendara menyerahkan uang pada Polantas. Saya sampaikan denda tilang hanya dibayarkan pada pengadilan,” jelas Kombes Pol Tri Yulianto. 

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pemberlakuan Penindakan pelanggaran secara non elektronik ini dilakukan disebabkan banyak pelanggaran oleh para pengendara karena sejauh ini kamera ETLE sangat efektif.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan Seorang Pria Bawa Ekstasi Tersimpan Dalam Kotak Rokok

"Namun karena perangkat kamera ETLE masih terbatas dan baru terpasang di beberapa titik sehingga penindakan pelanggaran yang belum terjangkau oleh kamera ETLE akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi,"pungkasnya.***

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X