HARIANMEMOKEPRI.COM -- Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB tahun 2023) di Provinsi Kepulauan Riau, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengadakan rapat koordinasi pengawasan dan percepatan penyelesaian laporan dengan seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag se Provinsi Kepri secara daring pada Rabu (29/03/2023).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri dalam rangka mengetahui persiapan pelaksanaan PPDB tahun 2023
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengucapkan terimakasih kepada pelaksana atas suksesnya PPDB di tahun 2022. Meskipun ia tidak menampik masih terdapat permasalahan di beberapa tempat khususnya di sekolah-sekolah favorit.
“Secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik. Namun memang ada di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait Rombel. Oleh karena itu perlu adanya rapat koordinasi, agar tidak ada lagi maladministrasi” ucap Lagat Siadari.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Barang Bekas Online Shop Batam
Pada kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyajikan dua paparan terkait evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2022 dan rencana pengawasan di Tahun 2023. Materi pertama berjudul “Keniscayaan PPDB Berintegritas Tanpa Penyimpangan” yang dibawakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Dalam materi itu, diungkap potensi-potensi Maladministrasi (penyimpangan) pada pelaksanaan PPDB tahun 2023 yang merupakan hasil pegawasan yang pada tahun sebelumnya.
Terdapat 6 potensi Maladministrasi di antaranya:
1. Penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait Rombel dan RDT melebihi yang direncanakan
2. Sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa
3. Sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu “Surat Keterangan Domisili” yang bukan korban bencana alam diterbitkan RT/RW dan dilegalisasi Kelurahan, dimana hal tersebut rawan akan pungli oknum RT/RW maupun Kelurahan
4. Kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan orangtua calon siswa
5. Pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB, padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan
Artikel Terkait
Jual Motor Hasil Curian Di Postingan Facebook, Pelaku Dapat di Bekuk Polsek Tebing Karimun
Kisah Teladan Zunairah Budak Abu Jahal, Tetap Yakin Akan Iman Islamnya Meski Disiksa Majikannya
Pembukaan Musrenbang Provinsi Kepri Tahun 2024, Ansar Ahmad: Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024
Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Polda Kepri, Kabidhumas di Jabat Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
Citra Kirana tetap Setia disisi Rezky Aditya Meski Diduga Miliki Anak dari Orang Lain Ini Info Selengkapnya