Jual Motor Hasil Curian Di Postingan Facebook, Pelaku Dapat di Bekuk Polsek Tebing Karimun

- Selasa, 28 Maret 2023 | 18:53 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan oleh Polsek Tebing Kabupaten Karimun, Selasa (28/03/2023) (Indrapriyadi )
Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan oleh Polsek Tebing Kabupaten Karimun, Selasa (28/03/2023) (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Dua orang pemuda inisial MF (18) dan Z (17) asal Kabupaten Karimun Provinsi Kepri harus berurusan dengan polisi, Selasa (28/03/2023). 

Pasalnya kedua pemuda itu melakukan aksi pencurian sepeda motor dimana saat itu korban bernama Azmi (36) sedang memarkirkan sepeda motornya saat hendak menunaikan sholat subuh di Masjid Al Falah Teluk Uma Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. 

Namun setelah sholat subuh, korban kaget dan mendapatkan sepeda motor tersebut telah hilang, dan atas peristiwa itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Valencia Tanoesoedibjo Resmi Menikah di Prancis Inilah Kisah Selengkapnya

Kapolsek Tebing AKP M Jaiz menjelaskan dari hasil laporan pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Tak berapa lama motor yang mirip dengan ciri-ciri milik korban didapatkan melalui postingan Facebook yang menjual motor milik korban. 

"Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu postingan di FJB yang menjual sepeda motor mirip dengan ciri-ciri kendaraan korban yang hilang," ucap Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz.

Baca Juga: Info Terkini Suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad Terjebak di Lift Rumah Barunya Selama Kurang Lebih 30 Menit

Beranjak dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku MF dan Z di kediamannya.

Kata M Jaiz, saat diringkus kedua pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan memposting di halaman FJB. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X