Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Plantar II

- Senin, 27 Maret 2023 | 17:37 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu  (Pixabay.com)
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu (Pixabay.com)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satu orang pria inisial A di ringkus Polsek Tanjungpinang Kota karena memiliki tiga paket berukuran sedang berisikan serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu, Senin (27/03/2023). 

Pelaku diamankan oleh seorang personel Polsek Tanjungpinang Kota di Jl Plantar 2 samping Laut Jaya Kecamatan Tanjungpinang Kota sekitar 15:30 Wib beserta barang bukti Narkotika Jenis sabu.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama menjelaskan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 15: 30 Wib Anggota Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan tersangka A dan barang bukti berupa dua Paket/Bungkus plastik klip bening

Baca Juga: Peningkatan Tiga Ruas Jalan Di Kota Batam Oleh Pemprov Kepri Tahun 2023

Berukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu di Jl Plantar 2 samping Laut Jaya Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota, sekira pukul 18:00 Wib dibawa menuju kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di JL. Pompa Air km 2 Tanjungpinang

Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau Lakukan Safari Subuh Serta Serahkan Dana Bantuan Kepada Masjid Darut Taubah

"Dengan disaksikan oleh Rt dan Rw setempat dan didapati satu aket/Bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan Serbuk Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan satu buah alat isap sabu (bong)," ujar AKP Sandy Pratama.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota dan pada pukul 20:30 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang datang ke Polsek Tanjungpinang Kota dan melakukan serah terima tersangka bersama barang bukti untuk dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.***

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X