HARIANMEMOKEPRI.COM -- Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad kembali menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PTK Non ASN di Kabupaten Lingga Tahun 2023 bertempat di SMAN 1 Singkep, Kabupaten Lingga, pada Senin (13/03/2023)
Sebelumnya pada awal tahun ini, telah diserahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad SPK kepada PTK Non ASN untuk wilayah Kota Tanjungpinang sebanyak 441 orang Kabupaten Bintan 269 orang serta Kota Batam 694 orang.
Adapun untuk Kabupaten Lingga dikesempatan ini diserahkan kepada 252 orang Pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk jumlah PTK Non ASN Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan, yang tersebar di 5 Kabupaten dan 2 Kota, untuk jenjang SMAN, SMKN dan SLBN berjumlah 2.575 orang.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan Pendidikan sangat dibutuhkan untuk membangun peradaban manusia yang lebih baik.
Hal ini menjadi konsen pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau melalui Misi Mewujudkan Kualitas SDM yang Berkualitas, Sehat dan Berdaya Saing dengan Berbasisikan Iman dan Taqwa.
”Oleh karena itu peran guru dalam pembangunan sangat strategis. Demikian pula para Tenaga Kependidikan, yang membantu secara administrasi, baik sebagai operator, petugas kebersihan, pustakawan dan lain-lain, yang memiliki peranan sangat penting dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di satuan pendidikan,” ujar Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad.
Baca Juga: Personel Polresta Tanjungpinang Gelar Pengamanan Dalam Unras HMI Tanjungpinang Bintan
Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan rasa terimakasihnya karena berkat peran sertanya kualitas pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau semakin membaik ditandai dengan Indeks Pendidikan Tahun 2021 Provinsi Kepulauan Riau menempati urutan ke-4 dari 34 Provinsi Se-Indonesia.
Dengan angka Partisipasi Sekolah yang semakin meningkat sebesar 0,14%, pada Tahun 2022 sebesar 84,54 persen Tahun 2021 84,40%. Rata-rata lama Sekolah di Provinsi Kepulauan Riau meningkat 0,19 Tahun. Dimana Tahun 2022 yaitu 10,37 Tahun dan Tahun 2021 sebesar 10,18 Tahun.
“Terimaksih atas peran bapak/Ibu selama ini karena turut mencerdaskan anak-anak di Kepri. Semoga pengorbanan bapak/ibu selama ini mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT," ungkap Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad.
Baca Juga: Puluhan Peserta dari Pengelola Wisata Pulau Penyengat Ikuti Pelatihan Kebersihan Lingkungan
Sebagai wujud kepedulian terhadap PTK Non-ASN, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi terus mendorong usulan ke Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kembali atas rencana penghapusan honorer terhadap Kemenpan RB dan BKN dan secara bertahap mengangkat PTK Non-ASN menjadi PPPK melalui seleksi.
Artikel Terkait
Berikut Update Prakiraan Cuaca Pada Dinihari Untuk Wilayah Provinsi Kepri
Ombudsman RI Perwakilan Kepri Sampaikan Lima Laporan Masyarakat Sepanjang 2022, Satu Diantaranya Kesehatan
Dari 201 Pengaduan Masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Selesaikan 133 Aduan atau 81 Persen
KRI Silas Papare 386 Angkut Sejumlah Bantuan Bahan Pokok Bagi Terdampak Tanah Longsor di Pulau Serasan
Ansar Lantik Ratusan PNS Pada Struktural Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator Serta Pengawas