Kepulauan Riau

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Sampaikan Lima Laporan Masyarakat Sepanjang 2022, Satu Diantaranya Kesehatan

26
×

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Sampaikan Lima Laporan Masyarakat Sepanjang 2022, Satu Diantaranya Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau

HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau membeberkan lima laporan masyarakat di tahun 2022 yang memiliki dampak besar, hal itu disampaikan oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada kegiatan konferensi pers menyemarakan HUT Ombudsman RI ke 23 tahun yang dilaksanakan di Lobi Gedung Graha Pena Batam (Jumat, 10/2023) lalu.

Kelima laporan masyarakat tersebut, dikatakan Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, memiliki substansi berbeda-beda. Lima substansinya ialah Kesehatan, Kepegawaian, Perhubungan, Energi dan SDA, serta Permukiman dan Perumahan.

Pada substansi Kesehatan, Adi Permana menyebutkan laporan masyarakat ialah belum diterimanya insentif Covid-19 terhadap 75 Tenaga Kesehatan (Nakes) di salah satu rumah sakit di Provinsi Kepri.

Baca Juga: Aloha Kebab Turki Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini

“Total kerugian dari persoalan tersebut cukup fantastis kurang lebih Rp1,6 miliar dalam 3 bulan,” ucap Adi Permana, Senin (13/2023).

Kemudian pada substansi Kepegawaian, laporan yang disampaikan masyarakat ialah terkait belum diterimanya SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lingga.

“Sebanyak 262 orang belum terima SK Pengangkatan. Hal tersebut di karenakan terdapat beberapa kendala yaitu ada peserta yang meninggal dunia sehingga harus digantikan dengan yang lain, serta saat pemberkasan, masih ada berkas yang belum lengkap,” jelas Adi.

Baca Juga: Selain Destinasi Pariwisata, Kini Masjid Raya Sultan Riau Terdapat Rumah Sotoh Dengan Memiliki Koleksi Kitab

Adi Permana melanjutkan, dalam 3 laporan masyarakat lainnya yaitu adanya dugaan maladministrasi dalam pengawasan keamanan transportasi pompong di Pelabuhan Tanjungpinang, Pulau Penyengat sebagai laporan dengan substansi perhubungan.

Lalu, substansi energi dan SDA yaitu dugaan penyelewengan distribusi BBM (Solar) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Serta, substansi permukiman dan perumahan yaitu dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, serta Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban terkait penertiban rumah liar di depan Gereja POUK Putri Hijau.

Baca Juga: Berikut Update Prakiraan Cuaca Pada Dinihari Untuk Wilayah Provinsi Kepri

”Jadi sejak tahun 2014 – 2022, pihak Gereja POUK Putri Hijau sudah ajukan permohonan penerbitan kios liar yang halangi akses masuk, namun belum ada penyelesaian. Pihaknya merasa dirugikan karena harus memutar jalan untuk masuk Gereja,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *