HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara Hybrid (Daring dan Luring) melalu virtual Zoom Meeting di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2023).
Rapat Koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini mengambil tema Sosialisai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2018 Dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Agar Hak-Hak Sipilnya Dapat Terpenuhi.
Baca Juga: Angin Kencang Pohon Ukuran Besar Tumbang Menimpa Pengendara di Jln Adi Sucipto Km 11
Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diikuti oleh anggota Tim Pakem, Cabjari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri se-Wiayah Kepri, Disdukcapil Kabupaten/Kota serta seluruh Kepala Desa wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Negara menjamin kemerdekaan memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan bagi warga negaranya.
Baca Juga: Dalam Tiga Hari Kedepan Cuaca Tanjungpinang Bintan Alami Berawan Hingga Hujan Sedang
Sebagaimana Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada Pasal 30 Ayat (3) menyatakan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
"Inilah yang menjadi landasan hukum bagi Kejaksaan RI untuk berperan aktif dalam kegiatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono.
Sesuai dengan diamatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : KEP-02/L.10/Dsb.2/02/2023 tanggal 09 Februari 2023
Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Empat Pelaku Pencurian Sparepart Motor
Sementara itu Kepala Disdukcapil dan PMD Provinsi Kepri Misbardi menjelaskan beberapa poin penting mengenai Pelayanan Adminduk Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME terkait tujuan Pelayanan Adminduk seperti Memberikan keabsahan identitas,
Memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, Menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, Mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu dan Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya.
Artikel Terkait
Dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Kejaksaan Tinggi Kepri Sampaikan Penerimaan CASN Tahun 2023
Bahas Masyarakat Rempang - Galang Batam, Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga Bertemu Sekdaprov Kepri
DPD Forum Bela Negara RI Kepulauan Riau Ajak Mahasiswa STTI Cintai Tanah Air
Jadikan Laut Bersih Dari Sampah, Koarmada I Tanjungpinang Gelar Program Laut Bersih
Anggota BPSK Kota Tanjungpinang dilantik, Ansar Ahmad Berharap Kinerja BPSK Bisa Dirasakan Masyarakat