HARIANMEMOKEPRI.COM -- Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik sembilan orang anggota BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028.
Pelantikan anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 985 Tahun 2023 tertanggal 4 September 2023.
Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Empat Pelaku Pencurian Sparepart Motor
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kepada anggota BPSK Kota Tanjungpinang yang baru dilantik untuk dapat bekerja secara profesional tanpa memihak. Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan.
"Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka," jelas Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah Tepi Laut Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Jadikan Laut Bersih Dari Sampah, Koarmada I Tanjungpinang Gelar Program Laut Bersih
Sebagaimana diketahui BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Baca Juga: Ribuan Orang Hadiri Safari Dakwah Ustadzah Oki Setiana Dewi di Masjid Al Uswah
Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah
Karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka.
Untuk itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK.
Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian.
Artikel Terkait
Peringatan 34 Tahun AKABRI 89 dan HUT TNI AL, Koarmada I Tanjungpinang Berikan Sembako Serta Layanan Kesehatan
Dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Kejaksaan Tinggi Kepri Sampaikan Penerimaan CASN Tahun 2023
Bahas Masyarakat Rempang - Galang Batam, Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga Bertemu Sekdaprov Kepri
DPD Forum Bela Negara RI Kepulauan Riau Ajak Mahasiswa STTI Cintai Tanah Air
Jadikan Laut Bersih Dari Sampah, Koarmada I Tanjungpinang Gelar Program Laut Bersih