HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (01/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengatakan awalnya pada hari minggu tanggal 26 Februari 2023 anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan tentang adanya informasi masyarakat bahwa ada di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang terjadi dugaan tindak pidana narkotika di kos tersebut.

Sekira pukul 23:00 Wib dilakukan penggerebekan di kamar kos dan ditemukan tersangka IW sedang didalam kamar kos. Dengan didampingi warga setempat Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan pada saku celana saudara IW dompet kecil setelah dibuka terdapat dua paket diduga narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu, dan juga alat komunikasi Handphone.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan, Syahrini dan Reino Barack Bawa Keluarga Besar Makan Malam Mewah di Singapura

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saudara IW dan mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli menggunakan uang yang disediakan oleh saudara RF, dan narkoba jenis sabu tersebut diperoleh IW dari saudara JJ,” jelas AKP Efendi.

Sehari setelah penangkapan IW, tanggal 27 Februari 2023 Satresnarkoba melakukan pengejaran dan pengembangan, yang pertama berhasil ditangkap adalah RF di sekitaran Jalan Wonosari Kota Tanjungpinang pukul 20:30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan rumah kos RF, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu, alat hisap sabu dan alat komunikasi handphone