HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan rekontruksi pembunuhan seorang waria di Taman Jln Diponegoro Tanjungpinang, Senin (13/2023).
Sebelumnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku berinisial D (38) karena telah menghilangkan nyawa korban inisial HA (57) karena kesal dan terjadi perdebatan masalah tarif pembayaran jasa PSK.
Dalam rekontruksi ini Satreskrim Polresta Tanjungpinang terdapat 43 adegan pembunuhan yang diperagakan pelaku D dalam melakukan aksinya di enam lokasi berbeda.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan rekontruksi pembunuhan tersebut diperagakan mulai dari modus pelaku hingga menghilangkan nyawa korban.
“Selain itu, adegan itu memperlihatkan bagaimana tersangka menghilangkan jejak pembunuhan korban seperti menghilangkan pakaian korban, ” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Percaya Diri Hadapi Panama Malam Ini Pada Laga Group A Piala Dunia U17 2023
Reka adegan pelaku D pertama kali melakukan di Jln Hang Tuah dimana pada saat itu tersangka sedang mengkonsumsi minuman keras. Setelah itu korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian.
Pada lokasi kejadian ini pelaku melakukan aksinya dan melakukan hubungan badan sesama jenis di tempat kejadian perkara.

