Hukum dan Kriminal

Rokok Marlboro Merah Berisikan Diduga Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria

34
×

Rokok Marlboro Merah Berisikan Diduga Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial YA di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang karena diduga memiliki Narkotika Jenis Ekstasi, Senin (08/2023). 

Penangkapan pelaku YA oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat laki-laki beserta ciri-cirinya sedang berada di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 dengan memiliki Narkotika Jenis Ekstasi.

Pelaku YA yang beralamat di Tanjung Uban Kota Kabupaten Bintan telah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa handphone merk Oppo dan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih miliknya. 

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kepri Sidak Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Bentuk Komitmen Menuju Zero Halinar

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi menyampaikan pelaku YA berhasil di amankan pada hari Sabtu 05/2023 dimana Ipda L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dengan memiliki Narkoba Jenis Ekstasi. 

Lalu tanpa butuh waktu lama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menghampiri pelaku YA dan memperkenalkan diri dari Polresta Tanjungpinang kemudian menanyakan kepada pelaku dan benar mengakui pelaku adalah YA. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *