HARIANMEMOKEPRI.COM — Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan peredaran puluhan unit handphone ilegal jenis iPhone berbagai type di Kota Batam, Selasa (02/2023).
Diketahui puluhan handphone ilegal jenis iPhone ini diduga barang bekas (second) dari Singapura ke Indonesia dengan cara mendaftarkan nomor IMEI iPhone secara pribadi ataupun perorangan melalui joki di pos pelayanan Bea Cukai Batam selanjutnya handphone ilegal jenis iPhone ini diperdagangkan kembali di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan hal ini bermula di hari Kamis 19 April 2023 pukul 20:00 Wib lokasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, tiga orang saksi inisial Y (36), G (35) dan YM (6) setibanya dari Singapura ketiga saksi tersebut melakukan pendaftaran IMEI 6 unit handphone ilegal jenis iPhone dengan berbagai type tanpa dus/kelengkapan lainnya.
Sehingga pihaknya menduga handphone ilegal jenis iPhone tersebut merupakan barang tidak baru dan akan diperjual belikan di wilayah Kota Batam. Untuk itu tim opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan surveilance menuju rumah Y di Perumahan Taman Mediterania Batam Centre dan dilakukan interogasi awal kepada Y.
“Hasilnya ditemukan fakta bahwa Y, G dan YM merupakan joki IMEI iPhone dari 5 unit handphone ilegal jenis iPhone untuk didaftarkan IMEI iPhone nya masing-masing dengan iming-iming satu unit handphone diberikan upah Rp500 ribu jika telah aktif. Ketiganya mengakui handphone tersebut milik inisial J merupakan pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.