HARIANMEMOKEPRI.COM -- Dua orang pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar di Bintan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak polisi, Jumat (03/02/2023).
Dari dua orang pelaku pencabulan ini kepada korban sebut saja Bunga (14) di ancam akan mem-viralkan sebuah video yang sebelumnya salah seorang pelaku telah merekam video korban tanpa busana saat sedang melakukan panggilan via WhatsApp.
Namun mirisnya dua orang pelaku pencabulan ini salah satunya juga masih dibawah umur dengan inisial Kumbang. Akibat dari perbuatannya orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Pandawara Group 5 Pemuda Tampan Gemar Bersih Bersih Lingkungan
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, membenarkan bahwa ada laporan perbuatan cabul yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dengan korban bunga (14). Dengan adanya laporan tersebut Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ke dua orang pelaku dan saat ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Bintan.
"Untuk korban kita sebut saja dengan Bunga (14) seorang pelajar, sedangkan pelaku kita sebut dengan Kumbang yang mana kedua pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mengancam korban akan mem-viralkan video korban saat tanpa busana yang pernah direkam pelaku kumbang saat melakukan panggilan via WhatsApp," ujar Kasat Reskrim.
Dengan adanya ancaman tersebut sehingga membuat korban takut dan malu apabila tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk melayani nafsu bejadnya, sehingga dengan unsur terpaksa korban mau mengikuti keinginan pelaku.
Baca Juga: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang Agendakan 18 Event Pariwisata
"Pelaku membawa lagi seorang laki-laki temannya yang juga ikut melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara bergantian. Setelah kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orang tuanya yang tidak terima anak gadisnya diperlakukan oleh kedua pelaku, sehingga orang tua korban membuat laporan ke Polres Bintan," lanjut Kasat Reskrim.
Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahan di Polres Bintan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan / atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak. Para Tsk diancam dipenjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan barang bukti juga sudah diamankan.
Artikel Terkait
Polsek Gunung Kijang Meringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas di Tanjungpinang
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Karena Narkoba
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian di Dua Tempat
Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ringkus Seorang Pria Perusakan Kabel Aki Kapal Hingga Terbakar
Judi Online Jaringan Internasional di Ringkus Polisi Pada Lokasi Berbeda