HARIANMEMOKEPRI.COM -- Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengamankan seorang pelaku inisial J karena telah mencuri BBM jenis Solar dan merusak kabel Aki kapal pompong sehingga menyebabkan kebakaran, Selasa (32/01/2023).
Pelaku inisial J yang di amankan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang tersebut disebabkan pelaku merasa sakit hati dimana sebelumnya pernah ketahuan mencuri Solar di kapal pompong milik nelayan lain termasuk milik korban selanjutnya ditegur oleh keluarganya, kemudian pelaku dengan sengaja merusak kabel aki sehingga menyebabkan kebakaran pada kapal pompong milik korban.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K M.M melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Yofi Akbar mengungkapkan pada hari Senin sekitar pukul 07:30 Wib korban berada di rumah dan sedang tidur kemudian Edi selaku ABK korban menelpon dan memberitahukan bahwa kapal pompong miliknya yang disandarkan di dermaga belakang Pasar Kawal telah terbakar.
Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian di Dua Tempat
Korban seketika membangunkan abangnya Wasudi dan memberitahukan hal tersebut kemudian setelah itu korban langsung mendatangi tempat kejadian, setibanya di lokasi diketahui bahwa kapal pompong miliknya telah terbakar dengan kondisi telah tenggelam namun pada bagian kepala kapal pompong masih timbul dikarenakan di ikatkan tali ke kapal pompong lainya. Lalu korban dibantu oleh nelayan yang lain untuk menarik kapal pompong tersebut ke tepi agar tidak tenggelam dan dapat menyelamatkan barang barang yang tidak terbakar. Setelah kapal pompong milik korban di tarik ke tepi di dapatkan informasi bahwasanya kapal pompong miliknya itu sengaja di bakar oleh orang lain dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.80 juta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti dan memperhatikan Gelar Perkara penetapan tersangka serta dikuatkan dengan keterangan dari pelaku J yang mengakui pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 06:30 Wib mendatangi kapal pompong milik Kevin Lie telah membuka kabel aki kapal pompong milik Kevin Lie secara paksa sehingga mengeluarkan percikan api mengenai tali nilon pada mesin dan membakar kardus yang membungkus aki yang saat itu api menyala setelah itu dilakukan pemadaman menyiram air sebanyak 3 kali barulah api tersebut padam. Setelah itu J pergi kembali pulang ke rumahnya, maka terhadap J dilakukan penangkapan guna proses penyidikan," jelas Iptu Sugiono.
Baca Juga: Insiden Kecelakaan Tunggal Mobil Patwal Dishub Provinsi Kepri, Junaidi: Pengemudi Sudah Membaik
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran timbul bahaya umum bagi barang atau Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 188 K.U.H.Pidana atau Pasal 406 K.U.H.Pidana.
Artikel Terkait
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Pencurian Rokok
Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Hubungan Intim di Sebuah Hotel
Polsek Gunung Kijang Meringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas di Tanjungpinang
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Karena Narkoba
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian di Dua Tempat