• Sabtu, 23 September 2023

Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian di Dua Tempat

- Selasa, 31 Januari 2023 | 20:54 WIB
Dua orang pelaku Pencurian saat di ringkus tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (31/01/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )
Dua orang pelaku Pencurian saat di ringkus tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (31/01/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang membekuk dua orang orang pelaku pencurian handphone serta Dompet di Kampung Tanjung Duku dekat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl.Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (31/01/2023).

Dua orang pelaku inisial AV dan WS alias D ini di bekuk Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang pada lokasi tersebut dimana dalam penangkapan itu tim Jatanras Polresta Tanjungpinang di pimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak S.H membawa kedua tersangka ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju menjelaskan pada hari Selasa tanggal 17 januari 2023 sekira 19:00 Wib korban bersama teman perempuannya datang ke TKP dengan maksud untuk duduk dan tak lama berselang sekira lebih kurang 20 menit duduk ditempat tersebut korban bersama temannya didatangi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang satunya duduk menunggu di atas motor dan yang satunya lagi menghampiri korban dan langsung mengeluarkan parang dengan mengatakan "mana dompet mana dompet".

Baca Juga: Insiden Kecelakaan Tunggal Mobil Patwal Dishub Provinsi Kepri, Junaidi: Pengemudi Sudah Membaik

Karena merasa ketakutan kemudian korban menyerahkan dompet dan pada saat itu pelaku melihat tas milik teman perempuan korban yang berada disampingnya dan teman perempuan korban duduk, pelaku langsung merampas tas tersebut dan langsung melarikan diri dan adapun isi dompet korban yang berhasil diambil oleh pelaku adalah uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), Atm Bank BCA dan KTP milik korban sedangkan yang ada didalam Tas milik teman perempuan korban adalah uang tunai lebih kurang sebesar Rp 300.000, satu unit Handphone Merk Oppo Reno 4 F Warna Biru serta 2 Buah ATM Bank BRI dan ATM Bank BCA. Atas kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian
lebih kurang sebesar Rp 3.360.000.

"Pada Selasa tanggal 31 Januari 2023 saat dinihari tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan pada saat itu sedang berada di kediamannya Kampung Tanjung Duku dekat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl.Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Tim Jatanras langsung bergerak memantau pelaku, tidak butuh waktu lama ketika pelaku keluar dari rumahnya tim Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AV serta mengamankan barang bukti satu unit Handphone Merk Oppo Reno 4F. Setelah dilakukan pengembangan AV mengakui telah melakukan aksinya bersama rekannya inisial WS alias D," jelas AKP Ronny Burungudju.

Baca Juga: Sat Polairud Polres Bintan Berikan Himbauan Keselamatan Bagi Pengguna Transportasi Laut

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melanjutkan setelah dilakukan Pengembangan dari AV ,tim Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung bergerak memantau pelaku lain berinisial WS alias D di sekitar tempat tinggalnya yang berada di Jl.Salam Km.8.

"Tidak butuh waktu lama ketika Pelaku WS alias D melewati Jalan Salam Km.8, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap WS alias D," tuturnya.

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X