Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Karena Narkoba

10
×

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Karena Narkoba

Sebarkan artikel ini
Barang bukti milik pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria inisial PC pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram, Selasa (31/2023)

Dimana pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 09:00 wib tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial PC memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari.

Kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H. Kemudian langsung diperintahkan oleh Kasat Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Pada 23 Maret 2023

Pada saat melakukan penyelidikan unit Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melihat seorang pria lengkap dengan ciri-ciri yang telah di informasikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di pinggir Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, setelah itu langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut dan selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi Ketua RT setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *