Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Karena Narkoba

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:51 WIB
Barang bukti milik pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Selasa (31/01/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )
Barang bukti milik pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Selasa (31/01/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria inisial PC pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram, Selasa (31/01/2023)

Dimana pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 09:00 wib tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial PC memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari.

Kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H. Kemudian langsung diperintahkan oleh Kasat Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Pada 23 Maret 2023

Pada saat melakukan penyelidikan unit Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melihat seorang pria lengkap dengan ciri-ciri yang telah di informasikan oleh masyarakat tersebut sedang berada di pinggir Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, setelah itu langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut dan selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi Ketua RT setempat.

Ketika dilakukan penggeledahan tim mengamankan berupa 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan oleh PC dipagar pinggir jalan, seperangkat alat hisap sabu/bong yang ditemukan di jok motor, kemudian juga mengamankan satu unit Handphone merk Samsung warna Gold beserta kartu didalamnya dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol BP 3594 PM.

Baca Juga: Satu Abad Nahdlatul Ulama, Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur Peringati di Arab Saudi

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," terang AKP Efendi

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X